Mengendarai kendaraan bermotor anda diwajibkan memiliki SIM. Ya, Surat Ijin Mengemudi. Banyak prahara dan sisi menarik jika kita ulas mengenai pengurusan SIM ini.
Salah satunya, ternyata pembuatan SIM baru ataupun perpanjangan SIM Biayanya bisa nego. Alias di tawar. Eits, tunggu dulu, ini perpanjangan atau pembuatan SIM Jalur lurus ya. Bukan sim tembak.
Banyak terkadang masyarakat yang tidak tahu rincian biaya pembuatan SIM. Baik untuk SIM A ataupun SIM C.
Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Entah sisi sosialiasi yang kurang, atau rasa keingintahuan masyarakat yang minim. Kita tidak bisa menghakimi begitu saja. Yang paling utama adalah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ini wajib dibayarkan.
Terlepas dari semua itu, berikut harga pembuatan SIM, perpanjangan SIM beserta rinciannya yang harus kamu tahu. Tentu, ada biasa tambahan yang sebenarnya boleh tidak di bayar atau nego.
Biaya Cek Kesehatan
Biaya Tes Psikologi
Biaya Asuransi Kecelakaan
Biaya Pembuatan SIM Baru
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000
- Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya Perpanjang SIM
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
No comments:
Post a Comment