Bagaimana Cara Membuat SKCK Online? - Iseng iseng browsing ternyata ditemukan ini. Sekarang untuk membuat SKCK telah bisa dilakukan secara online. Hal ini telah resmi diluncurkan sejak September 2016 oleh Kapolri Tito Karnavian. Lalu Bagaimana cara membuat SKCK Online? Apa saja syarat membuat SKCK Online? Berapa Biaya Pembuatan SKCK Online? Mari kita ulas one by one.
![]() |
SKCK Online |
Syarat untuk membuat SKCK Online dibutuhkan: Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Kartu Keluarga (KK), Foto Terbaru, dan Akta Kelahiran. Untuk biaya pembuatan SKCK Online hanya dikenakan Rp 10.000,-
Proses atau Langkah dalam Pembuatan SKCK Online sebagai berikut:
- Melakukan pendaftaran Online dengan alamat website : http://skck.polri.go.id
- Selanjutnya kamu akan diberi kode konfirmasi untuk ditunjukkan ke kantor polisi terdekat, kantor polisi ini bisa kamu pilih saat melakukan proses registrasi di langkah pertama.
- Proses pembuatan akan dilakukan dalam waktu 5 menit (jika tidak ada antrian). Dan kelar deh.
Pemohon harus mengisi data mereka pada alamat website di atas. Lalu pemohon SKCK me-print kode pendaftaran. Berikutnya kode pendaftaran dan syarat kelengkapan dbawa ke kantor polisi yang sudah dipilih saat pemohon melakukan registrasi. Syarat dan kodependaftaran diserahkan pada petugas SKCK di sana.
Lalu permohonan kamu akan diproses. Dalam situs tersebut dijelaskan bahwasanya proses hanya memakan waktu 5 menit. Tetapi tentu ini tidak mungkin jika antrian panjang. Sekali lagi diingatkan bahwa biaya pembuatan SKCK adalah Rp 10.000,-. Jika kamu diminta bayar lebih, bisa dilaporkan sebagai Pungli lho. Jangan lupa Baca Juga: Cara Menerima dan Melakukan Wire Transfer.
Share Yuk
Related Posts
Loading...
No comments:
Post a Comment