Mulai Tahun Ajaran 2026/2027, pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) memiliki pedoman baru. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang mulai berlaku sejak tanggal 3 Juni 2026.
Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang sebelumnya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru.
Apa Itu MPLS?
Dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 dijelaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan pertama bagi murid baru yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan.
MPLS tidak hanya menjadi kegiatan penyambutan peserta didik baru, tetapi juga menjadi sarana membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan mendukung proses pembelajaran.
Tujuan MPLS
MPLS diselenggarakan untuk membantu murid baru mengenal berbagai aspek penting di lingkungan sekolah. Kegiatan ini meliputi:
- Pengenalan potensi diri murid.
- Pengenalan warga sekolah.
- Pengenalan kurikulum dan proses pembelajaran.
- Pengenalan lingkungan sekolah.
Melalui kegiatan MPLS, murid diharapkan mampu beradaptasi dengan baik dan siap mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah.
Prinsip Pelaksanaan MPLS
Pelaksanaan MPLS wajib berlandaskan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Budaya tersebut mencakup berbagai aspek penting, yaitu:
- Pemenuhan kebutuhan spiritual.
- Perlindungan fisik.
- Kesejahteraan psikologis.
- Keamanan sosial budaya.
- Keamanan digital.
Dengan penerapan prinsip tersebut, sekolah diharapkan menjadi lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan menyenangkan bagi seluruh peserta didik.
Tahapan Penyelenggaraan MPLS
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, penyelenggaraan MPLS dilaksanakan melalui tiga tahapan utama, yaitu:
- Perencanaan.
- Pelaksanaan.
- Pasca Pelaksanaan.
Pada tahap perencanaan, sekolah membentuk panitia MPLS, menyusun program kegiatan, serta melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid.
Program MPLS sekurang-kurangnya memuat:
- Jenis kegiatan.
- Jadwal pelaksanaan.
- Durasi kegiatan.
- Lokasi kegiatan.
- Pemateri atau narasumber.
- Metode penyampaian materi.
- Anggaran pelaksanaan kegiatan.
Materi Wajib, Durasi Pelaksanaan, dan Larangan MPLS
1. Materi Wajib MPLS Tahun Ajaran 2026/2027
Setiap sekolah wajib menyampaikan materi utama dalam pelaksanaan MPLS. Materi tersebut meliputi:
- Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
- Kegiatan Pagi Ceria.
- Edukasi tentang sopan dan santun bermedia sosial.
- Pembiasaan budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S).
Materi-materi tersebut dirancang untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah sekaligus mendukung pembentukan karakter peserta didik.
2. Durasi Pelaksanaan MPLS
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai Tahun Ajaran 2026/2027 MPLS dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.
Khusus bagi sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, durasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Pelaksanaan MPLS pada prinsipnya dilakukan oleh panitia yang terdiri atas:
- Kepala sekolah.
- Guru.
- Tenaga kependidikan.
Apabila diperlukan, sekolah dapat melibatkan murid tertentu yang memenuhi persyaratan dan memiliki rekam jejak yang baik.
3. Larangan Dalam Pelaksanaan MPLS
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 juga menegaskan berbagai larangan dalam penyelenggaraan MPLS.
Sekolah dilarang:
- Melakukan perpeloncoan.
- Melakukan segala bentuk kekerasan.
- Melakukan pungutan biaya kepada peserta didik.
- Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS.
- Menggunakan atribut yang tidak edukatif.
- Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
- Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan MPLS, Kementerian atau Dinas Pendidikan berwenang menghentikan kegiatan tersebut.
Selain itu, panitia yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan.
Penutup
Dengan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, pelaksanaan MPLS diharapkan menjadi kegiatan yang lebih bermakna, aman, menyenangkan, dan berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik.
MPLS tidak lagi sekadar menjadi kegiatan pengenalan sekolah, tetapi juga menjadi langkah awal dalam membangun budaya sekolah yang ramah, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang murid secara optimal.
Bagi yang membutuhkan salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, dapat mengunduhnya melalui tautan yang tersedia di bawah artikel ini.
No comments:
Post a Comment