Sering tentunya menemukan nomor plat kendaraan custom. Custom plat nomor kendaraan ini diperbolehkan dan ada jalur resminya kok. Banyak yang bilang kalau plat nomor. Secara resmi ini di atur dalam Nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan (NRKB-Pilihan). Tepatnya , Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri. no 60/IV/2023.
Semua kendaraan diperbolehkan mengurus NRKB Pilihan (Plat nomor cantik). Baik itu untuk kendaraan penumpang, kendaraan khusus, kendaraan barang ataupun bus.
Jenis Plat nomor Cantik Custom
Ada beberapa pilihan plat nomor cantik yang bisa di urus secara resmi,
- (kode area) satu angka/dua angka/3 angka/ 4 angka tanpa huruf belakang
- (kode area) satu angka/dua angka/3 angka/ 4 angka dengan huruf belakang
Batasan Plat Nomor yang dilarang
Meskipun bisa pesan plat nomor kendaraan sendiri, ada beberapa ketentuan yang dibatasi untuk publik.
- Plat nomor khusus untuk Gubernur/Wakil Gubernur
- Plat nomor khusus untuk anggota DPRD
- Plat nomor khusus kejaksaan
- Huruf belakang tidak boleh menggunaakan singkatan Organisasi, Lembaga negara seperti FPI, TNI, PKI, PDI.
Berapa harga pesan NRKB pilihan (Plat nomor cantik)
Harga bergantung banyak angka dan akhiran huruf yang diinginkan. Informasi dari yang kami peroleh dari samsat.info sebagai berikut,
Plat nomor 1 Angka
Tanpa huruf belakang - Rp 20.000.000. Contoh: AG 8
Dengan huruf belakang - Rp 15.000.000. Contoh: AG 7 RFS
Plat nomor 2 Angka
Tanpa huruf belakang - Rp 15.000.000. Contoh : AA 91
Dengan huruf belakang - Rp 10.000.000. Contoh : AA 51 KSU
Plat nomor 3 angka
Tanpa huruf belakang Rp 10.000.000. Contoh: BA 179
Dengan huruf belakang Rp 7.500.000. Contoh BA 179 SAD
Plat nomor 4 angka
Tanpa huruf belakang Rp 7.500.000. Contoh: BH 8282
Dengan huruf belakang Rp 5.000.000. Contoh: BH 1341 RRU
Lalu bagiamana dan apa saja syarat dan ketentuan untuk mengurus NRKB Pilihan ini, anda bisa lihat langsung di edaran Polri berikut ini.
Share Yuk
No comments:
Post a Comment