Marak dan populer sekarang dengan dapatkan penghasilan dengan rebahan. Hanya dengan nonton video dan menggunakan aplikasi di ponsel anda bisa memperoleh penghasilan. 3 Aplikasi teratas penghasil uang dari smartphone ini antara lain Vtube, Tiktok Cash dan Snack Video.
Kehadiran tiga aplikasi tersebut menjadi santer diperbincangkan di sosial jagat maya Indonesia. Sebuah hal kontroversi disebutkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Indonesia menyampaikan melalui Satgas Waspada Investasi bahwasanya ke-tiga aplikasi tersebut adalah aplikasi ilegal.
Apa alasan Vtube, Snack Video dan Tiktok Cash disebut Ilegal?
Dijelaskan bahwasanya 3 aplikasi tersebut berbau money-game atau permainan uang. Ini disebabkan bahwasanya tidak ada barang dan asa yang dijual oleh website ataupun aplikasi yang bersangkutan. Update terakhir Vtube dan Tiktok cash telah diblokir aksesnya oleh Kemenkominfo (Kementerian Komunasi dan Informatika). Hal tersbeut dilakukan atas permintaan OJK.
Sementara itu Snack Video masih tetap beroperasi dan belum diblokir. Sejak tahun 2020, Vtube telah dimasukkan dalam investasi ilegal oleh OJK.
Vtube Investasi Ilegal? Kenapa
Ketuan Satgas Waspada Investasi Indonesia, Tongam L Tobing menjelaskan pola pada Vtube hampir sama dengan penjualan ala MLM (Multi Level Marketing). Namun tidak ada produk yang jelas. Ditambah lagi legalitas nya yang abu-abu.
Vtube sendiri memberikan penawaran dengan sistem berbagi profi kepada anggota yang nonton iklan di aplikasi Vtube. Kemudian pengguna akan memperoleh poin dari hasil menonton iklan tersebut.
Jika telah sampai pada jumlah tertentu maka poin tersebut bisa dicairkan dalam bentuk uang. Di samping itu terdapat pula sistem refferal untuk anggota Vtube. Pengguna bisa memperoleh poin tamabhan saat mengajak orang lain bergabung atau dengan opsi lain dengan upgrade level misi dengan syarat harus membayar sejumlah biaya.
Poin yang dimiliki anggota juga bisa diperjualbelikan antar anggota. Juga dapat digunakan untuk naik pangkat sehingga akan memperoleh kemungkinan perolehan poin lebih banyak.
Tiktok Cash?
Snack Video, Masalahnya Apa?
- Memahami dan memastikan bahwasanya investasi memiliki ijin dari otoritas yang berwenang tentang kegiatan usaha yang dilakukan.
- Adanya ijin untuk menawarkan produk investasi
- Adanya logo lembaga instansi pemerintah dalam penawaran dan sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku
- Prisip 2L (Legal dan Logis).
No comments:
Post a Comment