Kasus perusahaan asuransi yang bangkrut di Indonesia memang pernah terjadi dan menjadi perhatian besar masyarakat. Sebagian besar kasus tersebut dipicu oleh masalah pengelolaan dana, investasi berisiko tinggi, hingga kondisi keuangan yang akhirnya membuat perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran klaim kepada nasabah.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak mencerminkan industri asuransi secara keseluruhan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2025, industri asuransi nasional masih berada dalam kondisi yang sehat. Rata-rata Risk Based Capital (RBC) perusahaan asuransi jiwa mencapai 474%, sedangkan asuransi umum berada di angka 313%, jauh melampaui batas minimum OJK sebesar 120%.
Artinya, masyarakat tetap dapat memiliki asuransi dengan tenang selama memilih perusahaan yang memiliki izin resmi dari OJK, kondisi keuangan yang sehat, serta rekam jejak yang baik. Berikut beberapa perusahaan asuransi yang pernah mengalami gagal bayar maupun penghentian operasional di Indonesia.
Daftar Perusahaan Asuransi yang Bangkrut di Indonesia
Berikut adalah beberapa perusahaan asuransi yang pernah mengalami masalah keuangan serius hingga berujung gagal bayar, pencabutan izin usaha, ataupun proses restrukturisasi.
1. Asuransi Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya menjadi salah satu kasus gagal bayar terbesar dalam sejarah industri asuransi Indonesia. Permasalahan mulai mencuat pada Oktober 2018 ketika perusahaan tidak mampu membayar klaim produk JS Saving Plan senilai sekitar Rp802 miliar.
Kondisi tersebut terus memburuk hingga akhir 2019. Manajemen menyatakan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran klaim yang telah jatuh tempo dengan nilai mencapai Rp12,4 triliun. Salah satu penyebab utama krisis ini adalah strategi investasi berisiko tinggi yang tidak diimbangi dengan pengelolaan risiko yang baik.
Sebenarnya, persoalan keuangan Jiwasraya bukanlah hal baru. Berdasarkan berbagai laporan, defisit perusahaan sudah mulai terlihat sejak tahun 2006 dan terus meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan, sejumlah pihak memperkirakan total kerugian kasus Jiwasraya bisa mencapai sekitar Rp32 triliun.
Sebagai langkah penyelamatan, pemerintah membentuk program restrukturisasi polis dengan mengalihkan kewajiban perusahaan kepada IFG Life, perusahaan asuransi BUMN yang ditugaskan menangani pemegang polis Jiwasraya.
Pada Desember 2022, proses pengalihan aset dan liabilitas resmi dilakukan, termasuk perpindahan aset sekitar Rp7 triliun dan liabilitas sekitar Rp29 triliun ke IFG Life sebagai bagian dari penyelesaian kasus tersebut.
2. AJB Bumiputera 1912
Kasus AJB Bumiputera 1912 menjadi salah satu persoalan yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian. Berbeda dengan Jiwasraya yang direstrukturisasi, Bumiputera memilih menjalankan program penyehatan keuangan secara bertahap.
Masalah mulai terlihat pada awal tahun 2018 ketika perusahaan mengumumkan keterlambatan pembayaran klaim selama satu hingga dua bulan akibat rendahnya penerimaan premi. Kondisi keuangan kemudian semakin memburuk hingga akhir tahun.
Pada Desember 2018, perusahaan mengalami masalah solvabilitas sebesar Rp20,72 triliun. Saat itu total aset hanya sekitar Rp10,279 triliun, sedangkan total liabilitas mencapai Rp31,008 triliun.
Memasuki tahun 2019, rasio solvabilitas perusahaan bahkan tercatat berada di angka minus 628,4%, yang menunjukkan tekanan keuangan sangat berat.
Walaupun menghadapi kondisi tersebut, manajemen tetap berupaya melakukan pembayaran klaim secara bertahap serta menyusun berbagai strategi penyelamatan perusahaan. Namun proses penyelesaian klaim berlangsung cukup lama karena keterbatasan kemampuan finansial perusahaan.
Pada Juli 2024, OJK menyatakan tidak keberatan terhadap Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan AJB Bumiputera 1912. Program tersebut meliputi:
- Pembayaran klaim secara bertahap.
- Optimalisasi dan konversi aset perusahaan.
- Efisiensi operasional.
- Peningkatan perolehan premi baru.
- Rasionalisasi jumlah karyawan.
Hingga Mei 2025, perusahaan telah membayarkan klaim sekitar Rp542,2 miliar kepada lebih dari 189.000 pemegang polis. Namun dari total klaim tertunda sekitar Rp5,064 triliun, baru sekitar Rp604 miliar yang disetujui melalui mekanisme penyesuaian manfaat polis.
OJK sendiri masih terus mengawasi implementasi program penyehatan tersebut agar hak-hak pemegang polis tetap menjadi prioritas utama.
3. WanaArtha Life
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau lebih dikenal sebagai WanaArtha Life juga menjadi salah satu perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar dengan nilai yang sangat besar. Total kewajiban kepada nasabah diperkirakan mencapai sekitar Rp15 triliun.
Masalah keuangan perusahaan dipicu oleh berbagai pelanggaran terhadap ketentuan industri perasuransian, mulai dari tidak terpenuhinya tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi, hingga ketentuan ekuitas minimum.
Pada April 2022, OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Meski demikian, perusahaan masih sempat membayarkan klaim sekitar Rp1,9 miliar kepada sebagian nasabah prioritas.
Kondisi keuangan perusahaan terus memburuk. Pada Juli 2022, rasio Risk Based Capital (RBC) bahkan tercatat mencapai sekitar minus 2.018,53%, jauh di bawah batas minimum yang ditetapkan regulator.
Akhirnya, OJK resmi mencabut izin usaha WanaArtha Life. Hingga kini, sebagian pemegang polis masih terus memperjuangkan hak mereka melalui berbagai jalur hukum maupun organisasi yang dibentuk oleh para korban.
4. Kresna Life
Pada tahun 2020, PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life mengalami gagal bayar terhadap produk investasi yang dikaitkan dengan asuransi, yaitu Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).
Total nilai klaim yang tertunda diperkirakan mencapai sekitar Rp6,4 triliun dan berdampak kepada sekitar 8.900 nasabah di berbagai daerah di Indonesia.
Sebelumnya, perusahaan sebenarnya masih memiliki rasio solvabilitas sekitar 386,5%, sehingga secara angka masih memenuhi ketentuan regulator. Namun pandemi COVID-19 disebut menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi likuiditas perusahaan.
Kresna Life sempat membayarkan klaim sekitar Rp1,4 triliun, tetapi proses tersebut terhenti setelah rekening aset perusahaan diblokir dan OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
Pada tahun 2021, Mahkamah Agung akhirnya menyatakan Kresna Life dalam kondisi pailit. Hingga Februari 2023, perusahaan dilaporkan baru mampu menyelesaikan sekitar 70% pembayaran klaim kepada para pemegang polis.
5. Asuransi Jiwa Bakrie Life
Kasus gagal bayar Bakrie Life menjadi salah satu peristiwa yang cukup dikenal di industri asuransi Indonesia. Permasalahan bermula pada tahun 2008 ketika perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran produk Diamond Investa, yaitu produk asuransi yang dikombinasikan dengan investasi (unit link).
Nilai kewajiban yang tertunda diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar. Penyebab utamanya adalah strategi investasi yang terlalu agresif di pasar saham pada saat krisis keuangan global akibat kasus subprime mortgage di Amerika Serikat.
Perusahaan sempat menawarkan skema pembayaran bertahap kepada nasabah. Namun dalam praktiknya, tidak seluruh pemegang polis berhasil memperoleh dana mereka kembali.
Pada tahun 2016, OJK resmi mencabut izin usaha Bakrie Life. Hingga bertahun-tahun setelahnya, masih terdapat sejumlah nasabah yang belum menerima hak mereka secara penuh.
6. Berdikari Insurance
PT Berdikari Insurance menjadi salah satu perusahaan asuransi yang terbaru dicabut izin usahanya oleh OJK.
Pada 17 Januari 2025, OJK resmi mencabut izin operasional perusahaan melalui Surat Keputusan Nomor KEP-11/D.05/2025. Sebelumnya, perusahaan telah dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha sejak September 2024.
Menurut OJK, perusahaan tidak memenuhi sejumlah ketentuan penting, seperti rasio solvabilitas, kecukupan investasi, modal minimum, serta tidak memiliki aktuaris dan auditor internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah pencabutan izin usaha, Berdikari Insurance diwajibkan menjalankan proses likuidasi, termasuk menyusun neraca penutupan dan membentuk tim likuidasi sesuai dengan ketentuan regulator.
Meskipun terdapat sejumlah kasus perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar, masyarakat tidak perlu langsung kehilangan kepercayaan terhadap industri asuransi nasional. Sebagian besar perusahaan asuransi di Indonesia tetap berada dalam kondisi keuangan yang sehat dan berada di bawah pengawasan OJK. Yang terpenting adalah selalu memilih perusahaan dengan izin resmi, tingkat solvabilitas yang baik, serta rekam jejak yang terpercaya.
No comments:
Post a Comment